FPI Dibubarkan, Fadli Zon Murka: Ini Pembunuhan Demokrasi dan Menyelewengkan Konstitusi

30 Desember 2020, 17:04 WIB
FPI Dibubarkan, Fadli Zon Murka: Ini Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi /Instagram.com/@fadlizon/

Tuban Bicara - Pemerintah mengumumkan bila ormas (organisasi kemasyarakatan) Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab, telah resmi dibubarkan.

Kabar pembubaran ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD, Rabu, 30 Desember 2020.

Pembubaran FPI sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengacu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Baca Juga: Usai Dibubarkan dan Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI: Selamat Datang Front Pejuang Islam!

Merespons kabar tersebut, Politisi dari Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Fadli Zon turut memberikan pandangan terkait langkah yang telah diambil pemerintah itu.

Melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Fadli yang merupakan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyebut pembubaran FPI itu praktik otoritarianisme (sewenang-wenang).

Tak hanya itu, Fadli memandang bila langkah yang diputuskan pemerintah merupakan pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Puan Maharani Terkena OTT KPK di Kantor PDI Perjuangan

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhunan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli, dikutip Tuban Bicara dari akun Twitter-nya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahmud MD yang mewakili Pemerintah menyampaikan pengumuman bila ormas FPI saat ini telah resmi dibubarkan

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Breaking News! FPI Jadi Organisasi Terlarang, Ruhut Tantang Fadli Zon untuk Pakai Kaos Jubir PFI

Dengan begitu lanjut Mahfud MD, seluruh kegiatan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab resmi dilarang.

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate.

Selain itu, hadir juga Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Baca Juga: Waspada! Gempa dan Tsunami 'Raksasa' Ancam Selatan Jawa, Banten sampai Jawa Timur

Seperti diketahui, ormas Front Pembela Islam (FPI) akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Berbagai peristiwa terjadi semenjak kepulangan Habib Rizieq Shihab.

Salah satu yang masih hangat adalah penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.***

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Tags

Terkini

Terpopuler