Tuban Bicara - Merespon penyebaran Covid-19 yang belum reda, ditambah banyaknya akan adanya demonstrasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi tidak dilarang, tetapi dibatasi jumlah massanya menjadi maksimal 50 orang.
"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12). Dilansir dari antaranews.com
Baca Juga: Minta Kepala Daerah buat Aturan Terkait Kerumunan, Mendagri: Perlu ada Intervensi Kebijakan Publik
Baca Juga: Terjadinya Banyak Kerumunan. Mendagri: Saya enggak 'sreg' betul
Menurut Tito, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penularan COVID-19 besar-besaran (superspreader).
"Kalau tidak mau itu terjadi," tuturnya dia
Untuk hal itu maka aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Tiba-tiba Berkeringat Padahal tidak Melakukan Olahraga atau Akifitas, Normalkah?
Baca Juga: Amankan 155 Orang diduga pengikut Rizieq Shihab, Yusri: Petugas Menyita Barang Bukti Ganja dan Sajam
Sehingga tenaga pelacak (tracer) COVID-19 pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito.***