Tuban Bicara - Meskipun secara tegas Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diperlukan sebagai izin untuk menggelar unjuk rasa.
Beberapa ormas antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama tetap menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
saat membubarkan massa pengunjuk rasa 1812 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat. Seorang polisi terluka akibat sabetan senjata tajam jenis samurai.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis. Presiden Jokowi Tegaskan : Tak Ada Kaitan dengan Keanggotaan BPJS
Baca Juga: Wajib Tahu! Wanita Tidak Memakai Celana Dalam Saat Tidur, Begini Manfaatnya
"Ada anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, Jumat. Dilansir dari antaranews.com
Peristiwa itu terjadi saat petugas sedang membubarkan massa yang awalnya berkumpul di Monumen Patung Kuda.
Baca Juga: Menaikkan Followers Instagram dengan Cepat, Cek Caranya
Kepolisian kemudian bergerak mendorong massa untuk membubarkan diri, namun saat berada di depan Balai Kota DKI Jakarta mendadak ada seorang pengunjuk rasa yang mengeluarkan senjata tajam dan menyerang petugas.