Sebut Habib Rizieq Jangan Kabur, Ferdinand Hutahaean Ingatkan Pasal Soal 160 Ancaman 6 Tahun Penjara

13 Desember 2020, 06:25 WIB
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean /

Tuban Bicara - Pernah jadi politisi dalam perahu Partai DemokratFerdinand Hutahaean "masih kuat" untuk mengkritik siapa saja.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan opisisinya, pernah disorot oleh eks anak buah SBY itu.

Ferdinand Hutahaean sangat aktif di media sosial, khususnya Twitter. Akunnya yang mempunyai username @FerdinandHaean3 memiliki jejak digital soal pemikiran dan kritikannya.

Dia pernah berkomentar soal makanan tradisional klepon tidak Islam yang ramai diperbincangkan di media sosial, kasus Novel Baswedan, lobster punah, protes Tengku Zul, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Viral! Surat Perintah Penyidikan KPK Terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, ini Penjelasan KPK

Baru-baru ini, Ferdinand Hutahaean kembali menjadikan Imam Besar FPIHabib Rizieq Shihab "sasaran" kritikannya.

Ferdinand Hutahaean menanggapi dengan mengomentari sebuah berita Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus Kerumunan massa, melalui akun twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020.

Selain itu, untuk diketahui juga, jika Habib Rizieq Shihab telah mangkir dari panggilan pihak kepolisian pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020.

Baca Juga: Usut Tuntas Korupsi Bansos Covid-19 Juliari, KPK: Dugaan Adanya Aliran Uang ke DPP PDIP

Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab, ketika dipanggil pihak polisi selalu mangkir.

Namun, begitu polisi menetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq malah protes.

Baca Juga: Sakit Mata Menjadi Salah Satu Gejala Baru Terinfeksi Virus Corona, Cek Terbaru Studi Covid-19

Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa,” tulis Ferdinand.

Makanya datang, jangan kabur biar diperiksa, karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi!” ujarnya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Selalu Kritik Pemerintah, Tiba-tiba Rocky Gerung Apresiasi Jokowi Karena Ini

Dalam cuitan selanjutnya, Ferdinand Hutahaean juga menuliskan bahwa Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara.

Disangkakan dengan Pasal 160 KUHP beserta pasal2 lain yg terkait Kekarantinaan dan kesehatan. Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara!” tulisnya

Baca Juga: Cek Fakta! Mahathir Mohamad Dikabarkan Sebut Pelajar di Indonesia Terlalu Banyak Memikirkan Akhirat

Sejak pulang jadi sorotan

Seperti diketahui, sejak kehadirannya di Indonesia pada 10 November 2020, aktivitas Imam Besar FPIHabib Rizieq Shihab selalu mengundang perhatian publik.

Tak hanya dari kalangan pengikutnya, tapi dari para pengamat politik, tokoh-tokoh pemerintahan ikut penasaran dengan sepak terjang HRS.

Terlebih, sejak ada di Tanah Air itu, masalah demi masalah, datang silih berganti.

Baca Juga: Rokok Akan Semakin Mahal dan Tak Terbeli! Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dari mulai kerumunan penyambutan di Bandara Soetta, Petamburan, hingga ke proses perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan prosesi pernikahan putrinya tersebut.

Alhasil, buntut dari rangkaian masalah itu tak sedikit tokoh politik berkomentar. Satu di antaranya Ferdinand Hutahaean.

Diduga gara-gara hal itu, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya, oleh Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Nasehati Pemimpin FPI, Muannas Alaidid: Tempatkan Diri sebagai WNI, Tanggalkan Kehabibannya

Pelanggaran pidana

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kerumunan massa di Petamburan ke tingkat penyidikan.

Dalam hal ini, setelah kepolisian menaikkan status kasus tersebut, kemudian pihak kepolisian memagil security hingga Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan massa tersebut.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindakan pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Baca Juga: Menelan Korban Lagi! Lawan Petugas dengan Senjata Api, Pencuri Motor Tewas Ditembak Polisi

Artikel pernah diolah dari berita Tuban Bicara sebelumnya.

Editor: M Anas Mahfudhi

Tags

Terkini

Terpopuler