Tuban Bicara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan keterangan terkait beredarnya surat perintah penyidikan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir.
Surat perintah penyidikan dari KPK tersebut membuat heboh masyarakat, lantaran telah beredar luas di media sosial.
Surat yang dikeluarkan tertanggal 2 Desember 2020 Selain mencantumkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai tersangka.
Baca Juga: Usut Tuntas Korupsi Bansos Covid-19 Juliari, KPK: Dugaan Adanya Aliran Uang ke DPP PDIP
Adapula empat nama penyidik yang tercantum dimana salah satunya adalah Novel Baswedan, dan juga tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.
Menanggapi surat tersebut KPK melalui akun Twitter dan story Instagram resminya menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu.
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merilis surat perintah penyidikan yang menghebohkan masyarakat tersebut.
Dilansir dari website resmi KPK, berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
Baca Juga: Sakit Mata Menjadi Salah Satu Gejala Baru Terinfeksi Virus Corona, Cek Terbaru Studi Covid-19