Tak Hanya Rizieq, 5 Orang Juga Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Tinggalkan Kehabibannya Jadilah WNI

10 Desember 2020, 15:46 WIB
Muannas Alaidid (kanan) yang meminta Habib Rizieq Shihab (kiri) untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /Kolase dari YouTube dan Twitter @muannas_alaidid

Tuban Bicara - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menasehati pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), usai HRS resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka karena berperan besar dalam menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara HRS sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Sebut Bisa Ubah Haluan Politik, Fadli Zon Beberkan Skenario Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Muannas meminta agar Habib Rizieq bisa menempatkan diri sebagai warga Indonesia pada umumnya dalam menghadapi permasalahan ini.

"Tempatkan diri sebagai WNI, tanggalkan kehabibannya, tanggalkan keulamaanya, insyaAllah selesai tak ada korban-korban lagi, semoga antum & keluarga sehat semua diberi jalan sama Allah, diberikan taufik & hidayah. kita ini sama indonesia, sama muslim, rukun & damai, kapan lagi klo gak sekarang," ucapnya dalam akun Twitter @muannas_alaidid, pada Kamis, 10 Desember 2020.

Muannas juga meminta Habib Rizieq untuk segera penuhi panggilan dari Polda Metro Jaya agar agar tidak memperpanjang masalah.

Baca Juga: Resmi! Status Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Kombes Pol Yusri Yunus: Ada 6 Orang

"Afwan habib kalo ane boleh besaran, tolonglah antum sebaiknya penuhi panggilan biar umat tidak bingung khususnya yang mendukung dan masih mencintai antum, hindari ego semua demi kemaslahatan umat," tuturnya.

Padahal menurutnya usai Habib Rizieq minta maaf dan membayar denda, HRS seharusnya bisa penuhi panggilan tersebut.

"Kasus hukum antum ini sederhana hanya karena buat kerumunan, antum sudah minta maaf & bayar denda itu artinya antum akui bersalah. Maka ketika ada panggilan hukum sebaiknya dipenuhi aja, biar apa ? biar umat tidak diombang-ambingkan seperti hari ini," kata Muannas.

Baca Juga: Soal Kemenangan Keluarga Jokowi di Pilkada, Pengamat: Tak Perlu Terkejut!

Muannas berharap Habib Rizieq dapat mengesampingkan egonya.

"Mestinya jangan gitu kendalikan ego ya habibana. ini bkn melawan islam, karena dari Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Kapolda semua islam," ucapnya.

Menurutnya ini soal mudah, tuntutannya pun maksimal hanya satu tahun penjara, dan itu pun hanya bisa terjadi jika nantinya Habib Rizieq terbukti bersalah.

Baca Juga: Soal Penembakan Rakyat, Fahri Hamzah Senggol Mahfud MD: Jangan Adem Ayem

"Jadi soal ini simple, antum dipanggil hukum, ikuti aja, tuntutannya maksimal hanya 1 (satu) tahun, itu pun kalau terbukti baru melaksanakan, tapi gak mungkin ditahan. saksi/orang yg diperiksa itu kan belum tentu bersalah, siapa tahu ada hikmahnya dibalik antum datang, apalagi tak membawa massa," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Baca Juga: Keluarga Presiden Berjaya di Pilkada, Bintang Emon: Jayalah Oligarki!

Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Habib Rizieq pada saat itu menikahkan putrinya berbarengan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat.

Diketahui pada acara pernikahan tersebut yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 November 2020. ribuan simpatisan Habib Rizieq berdatangan sehingga menimbulkan kerumunan dan terdapat tindakan pelanggaran protokol kesehatan juga di acara tersebut, sebagaimana yang telah diberitakan bekasi.pikiran-rakyat.com dalam judul ‘Rizieq Resmi Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Tempatkan Diri sebagai WNI, Tinggalkan Kehabibannya’.***

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler