Terkonfirmasi! Berikut Sejumlah Fakta Terbaru Mengenai Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo

10 Desember 2020, 07:50 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo /Twitter.com/@Edhy_Prabowo

Tuban Bicara - Kasus dugaan korupsi suap benih lobster yang menjerat nama Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Edhy Prabowo (EP), 8 Desember 2020. Keduanya adalah Devi Komalah Sari dan Qushariri Rawi.

Dewi bekerja mengurus rumah tangga dan Qushairi Rawi merupakan Staf Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

Baca Juga: Keras! Pengamat Politik Australia Anggap Pemerintahan Jokowi Represif Terhadap Kaum Islamis

Mereka telah dikonfirmasi oleh KPK terkait aliran uang dalam kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Devi Komalah Sari, dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Rabu 9 Desember 2020.

Selain itu, saksi satunya lagi Qushairi dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Amiril Mukminin (AM), swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.

Baca Juga: Muannas Alaidid Anggap UAS Perkeruh Keadaan dan Terburu Nafsu

KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya pada kasus ini, yakni Sales PT PLI Ellen dan Putri Catur sebagai Staf Khusus Edhy. Keduanya diperiksa ditanggal yang sama dengan Dewi dan Qushairi.

"Saksi Ellen dikonfirmasi terkait dengan data pemaparan PT ACK (Aero Citra Kargo) kepada para eksportir. Putri Catur dikonfirmasi mengenai berbagai barang bukti yang dititipkan oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) kepada saksi," kata Ali.

KPK juga memberitahukan ada tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Ketiganya adalah Dicky Hartawan ajudan Edhy serta dua sekretaris pribadi (sespri) Edhy masing-masing Fidya Sari dan Anggia Putri Tesalonikacloer.

Baca Juga: Cetak Rekor Baru! Jokowi Jadi Presiden Pertama Punya Anak dan Menantu Wali Kota

"Ketiganya akan dipanggil kembali," ucap Ali.

Edhy ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster.

Uang suap tersebut ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Cek Penghitungan Sementara hingga Real Count Pilkada 2020 KPU, Ini Linknya

Ada uang yang masuk kepada PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster.

Selanjutnya, Ahmad Bahtiar dan Amri sebagai pemegang rekening PT ACK, dan menarik uang senilai total Rp9,8 miliar.

Ahmad Bahtiar pada 5 November 2020 mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.

Baca Juga: Sambil Pegang Dada, Habib Bahar bin Smith: Mulut Saya Itu Seperti Alkohol

Uang tersebut diduga diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Edhy dan istrinya membelanjakan uang tersebut untuk membeli barang mewah di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Jumlah yang dibelanjakan sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga: Waduh, Mengejutkan! Ternyata Jokowi Bakal Tuntaskan Kasus Habib Rizieq dengan Cara Ini

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Artikel ini pernah diterbitkan bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul ‘Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Setelah KPK Konfirmasi Dua Saksi’.***

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler