Ancaman Mati Tak Takut Sama Sekali, Marzuki Alie: Koruptor Perlu Dibuat Miskin

6 Desember 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

Tuban Bicara - Penangkapan menteri di bawah kabinet kerja Jokowi akhir-akhir ini menjadi sorotan.

Rabu 25 November lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster.

Kini belum genap satu bulan, KPK  kembali mengamankan salah satu menteri dari Kabinet Indonesia Maju, Juliari Batubara.

Baca Juga: Meski Digelar di Tengah Pandemi, KPU Optimis Dapat Capai Target Partisipan Minimal 77,5 Persen

Menteri Sosial Juliari ditangkap KPK pada 5 Desember 2020 kemarin.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari program bansos sembako di Jabodetabek.

Mantan Ketua DPR RI ini mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuat miskin para koruptor.

Baca Juga: Berdiskusi dengan ICW, Effendi Gazali Pernah Ingatkan Edhy Prabowo Terkait Kebijakan Espor Lobster

Hal itu lanjut Marzuki disebabkan para koruptor saat ini tidak takut dengan ancaman hukuman mati yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Marzuki juga mengatakan upaya memiskinkan koruptor sebagai efek jera bagi para pelaku.

Dirinya mengatakan, hampir setiap periode presiden di Indonesia tidak pernah lepas dari koruptor.

Baca Juga: Lenyapkan Kedzaliman, Amien Rais Siap Bersekutu dengan Habib Rizieq

"Bapak Presiden @jokowi @KPK_RI Para pelaku korupsi sebaiknya dimiskinkan, agar ada efek jera. Ancaman hukuman mati, tidak takut sama sekali, sebagaimana ancaman KPK atas korupsi  Covid-19. Setiap periode presiden tidak lepas dari koruptor," kata Marzuki Alie di akun Twitter miliknya.

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Perdagangan Luar Negeri Surplus USD14,60 Miliar

KPKmenetapkan lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang diimbau untuk menyerahkan diri.

kemudian tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Publik Positif Covid-19, Begini Do'a Gubernur Jabar

Artikel ini sebelumnya pernah diterbitkan pikiran-rakyat.com dengan judul Minta Menteri yang Korupsi Dibuat Miskin, Marzuki Alie: Ancaman Mati Tak Takut Sama Sekali.***

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler