Mengenai Karhutla, Pencegahan Lebih Murah dari pada Melakukan Tindakan Pemulihan Akibat Kejadian

24 November 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi karhutla. /pexels/vladyslavdukhin

Tuban Bicara - Andi Akmal Pasluddin meminta secara khusus kepada pemerintah agar ada perbaikan pola pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Data dari berbagai lembaga mengungkapkan, antara 2015-2019, lahan terbakar sudah 4,4 juta hektar, jadi perkiraan hingga 2020 ini sudah bertambah hingga 5 juta hektar. 

"Lima tahun terakhir ini belum ada terobosan signifikan dalam pengendalian kebakaran hutan ini. Mesti ada upaya, dan pola yang menjadi andalan pada program pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan agar tidak semakin meluas dan bertambah dari tahun ke tahun," ucap Akmal.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, BUMN Jatim Mulai Bangkit

Politisi PKS ini sangat menyayangkan, hingga saat ini pencabutan Hak Guna Usaha pada pelaku utama pembakar atau penyebab kebakaran hutan dan lahan dalam skala luas masih belum di publikasikan hukumnya.

Begitu juga potensi denda yang sekitar Rp 5,7 triliun juga masih belum dieksekusi, dimana denda tersebut dapat digunakan untuk pemulihan lahan yang kritis akibat deforestasi.

Akmal mengatakan, di Indonesia ini tidak ada pelaku perorangan atau lembaga yang sesukses seseorang di India yang berhasil mengembalikan lahan kritis akibat deforestasi menjadi hutan yang subur selama 40 tahun.

Baca Juga: Jawab Tantangan Pendidikan, Pemerintah Buka Rekrutmen Guru PPPK

Pola pengembalian hutan yang musnah yang dilakukan hanya seorang saja mampu dilakukan meskipun membutuhkan waktu 40 tahun.

Semestinya bila pemerintah bertekad kuat mengembalikan hutan yang rusak, bukan hal mustahil kerusakan hutan dapat dikembalikan yang sekaligus mengurangi secara drastis bencana buatan berupa kebakaran hutan dan lahan.

"Ada sebanyak 258 sanksi administratif diterbitkan, dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata. Angka-angka ini berbeda dengan yang dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mestinya umumkan dong semua kejahatan kehutanan ini, agar masyarakat turut mengetahui, meningkatkan kewaspadaan segaligus sebagai kontrol sosial yang kuat baik dari masyarakat maupun dari media," ujarnya.

Baca Juga: Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Jelaskan Pentingnya RKUHP dan RUU Permasyarakatan

Ia menekankan secara terus menerus kepada pemerintah akan perlunya sebuah tindakan yang efektif, efisien dengan anggaran yang ada untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan sehingga setiap tahun ada progres pengurangan jumlah kebakaran yang signifikan.

"Saya harap aspirasi ini dapat di tangkap pemerintah bukan saja didengar saja, tetapi ada tindak lanjut yan gprogresif dalam penanganan tindakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini. Selama ini, kalau sudah kejadian besar baru heboh karena selain mengakibatkan bencana lokal, juga mendapat protes negara tetangga akibat asap yang melintas hingga negara lain. Pencegahan lebih murah dan mudah melakukan dari pada melakukan tindakan pemulihan akibat kejadian,"  tutup Andi Akmal Pasluddin dalam siaran persnya, Selasa 24 November 2020, dikutip dari dpr.go.id.***

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler