Berlanjut! Fadli Zon dilaporkan ke Polri Terkaid 'Like' Konten Pornografi

- 9 Januari 2021, 14:55 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon
Anggota DPR RI Fadli Zon /Royan/Instagram Fadli Zon

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Armada Kekasih Yang Tak Di Anggap, Lirik Reff Sebagai Kekasih Yang Tak Dianggap

"Kan tidak elok wakil rakyat nge-like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tegas Dunggio.

Menurutnya, aktivitas media sosial Fadli Zon sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat, bahkan banyak warga yang berpendapat miring atas tindakan anggota DPR RI itu.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," imbuh Dunggio.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal

Baca Juga: “Youth With You” Jadikan Lisa Blackpink Mentor

Laporan yang dibuat Dunggio terhadap Fadli Zon, terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Isi laporan itu, menyatakan bahwa Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana prostitusi atau pornografi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini