Tuban Bicara - Pembawa acara Vicky Prasetyo membawa kabar baik terkait perseteruan dirinya dengan Angel Lelga.
Kasus yang dilaporkan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo pada tahun 2018 lalu atas tuduhan pengerusakan dan pengeroyokan sudah dihentikan polisi.
Pihak kepolisin telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 kepada terlapor Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Jadi Ibu Wagub Jatim di Umur 24 Tahun, Arumi Bachsin Masih Bisa Ceplas-ceplos
Hal itu langsung disampaikan kuasa hukum Vicky Prasetyo, Sunan Kalijaga dan Eri Kartanegara terkait perkara tersebut.
“Kami bersyukur, Alhamdulillah, laporan dari saudari yang berinisial A yang dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dasar sangkaan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan pasal 170 KUHP tentang adanya dugaan pengeroyokan,” kata Sunan Kalijaga
Sunan Kalijaga mengatakan bahwa Vicky telah menerima surat resmi terkait pemberhentian kasus yang dilaporkan Angel Lelga.
Baca Juga: Merasa Lelah di Poligami Kiwil, Akhirnya Rohimah Alli bongkar Alasan Gugat Cerai
“Alhamdulillah Vicky disurati secara resmi oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum, dalam surat tersebut disampaikan bahwa dihentikannya atas penyelidikan dugaan dua pasal yang dilaporkan saudari berinisial A,” ujar Sunan Kalijaga melanjutkan.