Berlanjut! Fadli Zon dilaporkan ke Polri Terkaid 'Like' Konten Pornografi

9 Januari 2021, 14:55 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon /Royan/Instagram Fadli Zon

Tuban Bicara - Diberitakan sebelumnya, terkait konten pornografi yang diintip dan disukai anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon melalui akun twitter miliknya @fadlizon, mendapat tanggapan pedas netizen.

Menaggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi bahwa SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan dari warga yang melaporkan hal itu.

"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Kombes Ramadhan di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Armada Pergi Pagi Pulang Pagi, Lirik Reff Kurela Pergi Pagi Pulang Pagi

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Armada Hargai Aku, Lirik Reff Coba Kau Lihat Dirimu Dahulu

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi pada Jumat (kemarin) 8 Januari 2021.

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio, seperti dilansir dari Antara.

Tindakan Fadli Zon tersebut, menurut Dunggio, sangat tidak pantas dan tidak elok dilakukan oleh seorang tokoh atau anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli Zon ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Armada Ku Ingin Setia, Lirik Reff Ku Tak Mungkin Mencintaimu

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Armada Kekasih Yang Tak Di Anggap, Lirik Reff Sebagai Kekasih Yang Tak Dianggap

"Kan tidak elok wakil rakyat nge-like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tegas Dunggio.

Menurutnya, aktivitas media sosial Fadli Zon sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat, bahkan banyak warga yang berpendapat miring atas tindakan anggota DPR RI itu.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," imbuh Dunggio.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal

Baca Juga: “Youth With You” Jadikan Lisa Blackpink Mentor

Laporan yang dibuat Dunggio terhadap Fadli Zon, terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Isi laporan itu, menyatakan bahwa Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana prostitusi atau pornografi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler