Kapankah Waktu Yang Tepat Untuk Melakukan Zakat Fitrah, Bagaimana Jika Telat Membayar Zakat Fitrah?

- 26 April 2022, 08:00 WIB
Membayar zakat adalah hukumnya wajib bagi seluruh Muslim maka dari itu kita akan membahas kapankah membayar zakat fitrah di bulan ramadhan/pexels/polina-tankilevitch-
Membayar zakat adalah hukumnya wajib bagi seluruh Muslim maka dari itu kita akan membahas kapankah membayar zakat fitrah di bulan ramadhan/pexels/polina-tankilevitch- /

TUBANBIACARA.com- Pembayaran zakat fitrah merupakan salah satu ibadah, tidak hanya berpuasa dan shalat saja yang perlu didirikan ketika ramadhan.

Zakat juga merupakan rukun ke empat yang hukumnya wajib ditunaikan oleh seluruh umat Muslim.

 

Mengeluarkan Zakat Fitrah sangat bermanfaat untuk membersihkan jiwa hati setiap insan muslim. 

 

Selain untuk mensucikan diri, mengeluarkan sedekah atau Zakat juga diartikan sebagai bentuk sikap peduli terhadap sesama.

 

Lalu kapan kah kita melakukan pembayaran atau zakat Fitrah dengan benar di bulan ramadhan? 

 

Simak tulisan berikut kapankah melakukan zakat Fitrah yang perlu kita ketahui.

 

 Baca Juga: Disebut Waktu yang Mustajab untuk Berdoa, Ini Tata Cara Doa Saat Berbuka Puasa Ala dr. Zaidul Akbar

 

Zakat fitrah atau sering di sebut zakat al-fitr adalah zakat yang di wajibkan untuk seluruh Muslim di bulan ramadhan.

 

Hal ini sebagaimana Rasulullah bersabda dalam hadist;

" Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (di bulan suci ramadhan)." ( HR. Bukhari - Muslim). 

 

Yaitu membayar zakat fitrah pada waktu memasuki futur (berbuka puasa ) dan diantara Idul Fitri. 

 

Para ulama sepakat bahwa umat Islam membayar zakat pada waktu di hari terakhir ramadhan. 

 

Namun ada sunnah yang dilakukan yaitu membayar zakat fitrah selesai Sholat subuh menjelang sholat Idul Fitri. 

 

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Alasan Mengapa Masih Sering Mengantuk Padahal Makan dan Tidur Teratur

 

Hal ini Rasulullah bersabda dalam hadist ;

 

"Barang siapa yang membayar Zakat Fitrah Sebelum sholat Id, maka Zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat Id, maka itu hanya di anggap sebagai sedekah diantara berbagai sedekah." ( HR. Abu Daud).***

 

Editor: Fery Murya Vandi

Sumber: Tuban Bicara


Tags

Terkait

Terkini