Bolehkah Air Banjir digunakan Bersuci? Ini Penjelasanya

- 3 Februari 2021, 12:30 WIB
Bolehkah Air Banjir digunakan Bersuci? Ini Penjelasannya
Bolehkah Air Banjir digunakan Bersuci? Ini Penjelasannya /Pixabay

Tuban Bicara - Bencana Banjir merupakan salah satu musibah yang cukup mengganggu keberlangsungan aktivitas keseharian masyarakat.

Namun, meski dalam kondisi banjir, hendaknya seseorang tidak sampai melupakan kewajiban-kewajiban kesehariannya selaku umat Islam, misalnya ibadah shalat yang wajib dilakukan lima kali dalam sehari.

Mengingat sebelum melaksanakan shalat tentu perlu bagi mereka untuk bersuci, baik dari hadats kecil, yakni dengan wudhu dan dari hadats besar, yakni dengan mandi besar.

Baca Juga: Kamu Sering Maksiat? Bacalah Doa Ini Agar Dihindarkan Dari Segala Bentuk Kemaksiatan

Bagi orang yang terdambak bencana banjir jika ingin bersuci alangkah baiknya mencari air yang masih jernih dari PDAM atau yang lain, jika tidak memungkinkan tetap boleh bagi para korban banjir berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu, selama air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air.

Sebab perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab al-Muqaddimah al-Hadramiyah:   وَلَا يضر تغير بمكث وتراب وطحلب وَمَا فِي مقره وممره  

“Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Bafadhal, al-Muqaddimah al-Hadramiyah, Hal. 21).

Baca Juga: Bacaan Doa Agar Terhindar Dari Sifat Malas

Alasan tetap diperbolehkannya bersuci dengan menggunakan air banjir yang keruh adalah untuk mempermudah masyarakat dalam bersuci, sebab air keruh yang bercampur tanah dan debu merupakan hal yang sering kita temukan sehari-hari.

Jika air demikian dihukumi tidak dapat digunakan untuk bersuci, tentu banyak masyarakat yang merasa terbebani dalam bersuci.

Baca Juga: Doa Agar Terhindar Dari Mimpi Buruk, dan Terhindar dari Rasa Was-was

Selain itu, air yang tercampur debu sejatinya hanya sebatas memperkeruh warna air, tidak sampai mengubah nama air hingga memiliki nama tersendiri. Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Fath al-Wahhab:   لا تراب وملح ماء وَإِنْ طُرِحَا فِيهِ " تَسْهِيلًا عَلَى الْعِبَادِ أَوْ لِأَنَّ تَغَيُّرَهُ بِالتُّرَابِ لِكَوْنِهِ كُدُورَةً وَبِالْمِلْحِ الْمَائِيِّ لِكَوْنِهِ مُنْعَقِدًا مِنْ الْمَاءِ لَا يَمْنَعُ إطْلَاقَ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ وَإِنْ أَشْبَهَ التَّغَيُّرُ بِهِمَا فِي الصُّورَةِ التَّغَيُّرَ الْكَثِيرَ بِمَا مَرَّ  

“Air tidak dikatakan berubah sebab bercampur debu atau bercampur garam air, meskipun keduanya (sengaja) dilemparkan pada air, (hukum demikian) bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan karena debu hanya memperkeruh air dan garam air merupakan gumpalan yang berasal dari air yang tidak sampai mengubah kemutlakan nama air, meskipun perubahan dengan dua komponen ini secara bentuk menyerupai perubahan pada air yang banyak sebab benda-benda yang melebur (mukhalith)” (Syekh Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz 1, hal. 5).

Baca Juga: Bacaan Doa Sayyidul Istighfar Lengkap Beserta Artinya

Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Dilansir dari islam.nu.go.id, Rabu, 3 Februari 2021, berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x