Hingga Oktober 2020, Bappebti Blokir 1029 Domain Tak Berizin

- 17 November 2020, 13:16 WIB
Kepala Bappebti Sidharta Utama
Kepala Bappebti Sidharta Utama /humas bappebti.go.id/

Baca Juga: Hadapi Islandia Dua Pemain Inggris Dipastikan Absen

Sementara utu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menambahkan, Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs dari pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti tidak dapat diakses di Indonesia.

“Pialang Berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: 16 Kasus Covid-19 di Liga Inggris

Baca Juga: Sambut MotoGP 2021, Kemenpora: Pemuda Mandalika Harus Tumbuhkan Jiwa Berwirausaha

Syist juga mengimbau kepada masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dapat mempelajari terlebih dahulu tentang latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, serta kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

“Masyarakat diharapkan agar tidak mudah tergiur, lalu melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur,” jelas Syist.

Baca Juga: Kembali Memanas, Pasukan Ethiopia dan Tigray Saling Serang

Baca Juga: Politisi Golkar Mengaku Heran Dengan Sikap Habib Rizieq

Syist melanjutkan, saat ini, semakin marak situs web menggunakan nama mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti dan perusahaan investasi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x