Hingga Oktober 2020, Bappebti Blokir 1029 Domain Tak Berizin

- 17 November 2020, 13:16 WIB
Kepala Bappebti Sidharta Utama
Kepala Bappebti Sidharta Utama /humas bappebti.go.id/

 

Tuban Bicara - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, memblokir sebanyak 115 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. Hingga bulan Oktober 2020, total telah diblokir sebanyak 1029 domain entitas tidak berizin.

Baca Juga: Titik Prasetyowati: Melalui Koperasi, Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan di Tengah Pandemi
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pemblokiran yang dilakukan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti akan kami blokir serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK yang sudah memiliki izin,” katanya, di Jakarta, Senin (16/11/2020). Dikutip Tuban Bicara dari situs resmi Kominfo.go.id.

Baca Juga: Bentuk Koperasi Primer, Demi Fasilitasi Kebutuhan Retail Masyarakat

Baca Juga: Diskoperindag Tuban Bersama Kadin UMKM Kabupaten Tuban , Luncurkan Gerobak Listrik (Gelis)

Sidharta menegaskan, tidak terkecuali bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang PBK wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti, serta diharuskan tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun perlu diketahui bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Kegiatan tersebut termasuk promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” jelas Sidharta.

Baca Juga: Gelar Sidang Paripurna, Tiga Anggota Baru dilantik Ketua DPRD Jatim

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x