Persulit Hasil Pencarian, Pemerintah Turki Denda Google Sebesar Rp368 Miliar

- 16 November 2020, 21:16 WIB
Turki denda Google sebesar Rp368 miliar
Turki denda Google sebesar Rp368 miliar /Pixabay/Pexels/

 

Tuban Bicara - Mesin pencari Google didenda oleh pemerintah Turki diduga karena menyalahgunakan iklan pencarian. Google didenda otoritas Turki sebesar 196,7 juta lira Turki atau setara Rp368 miliar. Sabtu, 13 November 2020.

Baca Juga: Jelang Dua Even Besar, Timnas U-19 Indonesia Jalani Latihan Perdana di Stadion Madya
Sebelumnya, Dewan Persaingan Turki membuka penyelidikan atas keluhan raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu, karena menyalahgunakan posisinya untuk memberikan keuntungan yang tidak adil kepada beberapa perusahaan.

Untuk itu, pemerintah Turki telah memberikan waktu enam bulan kepada Google untuk mengubah strategi iklannya, setelah menentukan bahwa perusahaan tersebut menyalahgunakan dominasi internetnya. Dilansir Tuban bicara dari pikiran rakyat, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Satu Gol Mane Bawa Senegal Lolos ke Putaran Final Piala Afrika

Baca Juga: Tanggapi Acara Habib Rizieq, Mahfud Md: Keamanan tidak Tegas, Sanksi Menanti

Mengutip Anadolu Agency, Dewan Turki memutuskan bahwa Google melanggar hukum dengan mempersulit hasil pencarian organik di pasar layanan konten dengan menempatkan iklan teks secara intensif dan tidak pasti di bagian atas hasil pencarian umum.

Kasus ini terjadi dua tahun setelah Turki mendenda Google sekitar 12,7 juta dolar AS karena dianggap mendukung beberapa pengiklan daripada yang lain.

Baca Juga: Gol Tunggal Darida Bawa Kemenangan 1-0 Ceko Atas Israel

Baca Juga: Aremania: Tuntut Dualisme Klub Segera Diakhiri
Hukuman finansial dianggap diremehkan oleh Google ketika menghasilkan keuntungan miliaran setiap kuartal.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x