Pemerintah Pangkas Diskon Tarif Listrik Sebesar 50 Persen Mulai April, Simak Ulasannya!

- 9 Maret 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi Listrik. Pemerintah pangkas diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai April, Simak Ulasannya!
Ilustrasi Listrik. Pemerintah pangkas diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai April, Simak Ulasannya! /Pixabay/Comfreak

Tuban Bicara - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan baru, yakni dengan memangkas diskon dan stimulus tarif ketenagalistrikan.

Hal itu diperuntukan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil yakni sebesar 50 persen pada pembelian token bulan April hingga Juni 2021.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP Tegaskan Alat Tangkap Harus Ramah Lingkungan

“Pengurangan stimulus ini untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, karena kami melihat perekonomian sudah mulai tumbuh,” kata Rida.

Menurutnya pada kuartal I 2021 pemerintah telah memberikan diskon stimulus sebesar 100 persen. Akan tetapi, setelah merujuk pada data konsumsi listrik nasional yang mulai tumbuh seiring perbaikan ekonomi, maka pemerintah memangkas diskon itu sebesar 50 persen.

Pada dasarnya, dengan pemangkasan diskon ini menghemat biaya subsidi dan stimulus ketenagalistrikan yang diberikan pemerintah, sehingga anggaran itu bisa dialihkan untuk program vaksinasi Covid-19 yang saat ini gencar dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Yan Harahap: Netizen Sebanyak 85 Persen Setuju Rakyat Selamatkan Demokrasi

Sebagaimana pada kuartal I 2021, anggaran pemerintah untuk diskon tarif ketenagalistrikan bagi 32,49 juta pelanggan penerima manfaat diproyeksikan memerlukan biaya Rp3,79 triliun.

Kemudian pada kuartal II, pelanggan listrik penerima manfaat bertambah menjadi 32,75 juta. Hal itu karena kebijakan pemangkasan diskon stimulus sebesar 50 persen tersebut. maka anggaran turun menjadi Rp1,88 triliun.

Diketahui diskon stimulus ketenagalistrikan ini merupakan hasil dari rapat terbatas tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN yang dilakukan pada 2 Maret lalu.

Baca Juga: Thierry Henry Ungkap Impiannya Untuk Melatih Barcelona dan Arsenal

“Skema pengurangan 50 persen ini sebagai tindak lanjut hasil rapat terbatas tiga menteri pada 2 Maret,” kata Rida, sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Adapun para pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil daya 450 Volt Ampere (VA), baik reguler maupun prabayar yang semula mendapat diskon 100 persen, kini dipangkas hanya sebesar 50 persen.

Sementara itu, bagi pelanggan golongan rumah tangga bersubsidi berdaya 900 VA yang semula mendapat diskon 50 persen, kini diskon dikurangi sebesar 25 persen.

Baca Juga: Rahasia Apa yang Diketahui Oleh Kiki Hingga Ia Ketakutan? Sinopsis Ikatan Cinta 9 Maret 2021

Tentunya dalam kebijakan pemberian diskon tarif tenaga listrik tersebut, PT PLN (Persero) wajib memperhatikan besaran konsumsi energi listrik pelanggan. Yakni dengan mempertimbangkan batasan maksimal jam nyala per bulan.

Dalam hal ini juga pemerintah telah memberikan kompensasi, sesuai aturan perundang-undangan terkait selisih pendapatan PLN akibat pelaksanaan diskon stimulus tersebut.

“Kami sudah menyampaikan ini kepada PLN untuk ditindaklanjuti,” kata Rida, sebagaimana dikabarkan dalam artikel Mulai April, Pemerintah Pangkas Diskon Tarif Listrik hingga 50 Persen.

***

 

 

 

 

 

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x