Melalui Kemendikbud, Pemerintah Beri Bantuan Kepada Siswa dari Keluarga Kurang Mampu

- 12 Desember 2020, 08:08 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim /intagram @nadiemmakarim/

 

Tuban Bicara - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan perhatian kepada siswa dari keluarga tidak mampu.

Salah satunya, pada kesempatan ini Kemendikbud menindaklanjuti laporan warga mengenai sosok Muhammad Rais, siswa SDN 047 Balonggede, Kota Bandung, Jawa Barat, yang berasal dari keluarga pemulung dan sering melakukan aktivitas belajar di pinggir trotoar.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud, Abdul Kahar mengungkapkan, Kemendikbud memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), tabungan Simpel (simpanan pelajar), dan perlengkapan sekolah (tas sepatu seragam dan buku tulis) kepada Rais.

Baca Juga: Resmi! AFC Putuskan Alihkan Pertandingan Semifinal Liga Champions Asia

Baca Juga: Akhirnya, Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari ini

“Kami sangat terbantu dengan masukan dan laporan dari masyarakat mengenai anak-anak yang membutuhkan bantuan. Mereka perlu dukungan kita bersama agar terus mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara,” ujar Abdul Kahar saat menyerahkan bantuan di SDN 047 Balonggede, Bandung, pada Jumat (11/12/2020). Dikutip Tuban Bicara dari laman kdikbud.go.id.

Abdul Kahar berharap dinas pendidikan dan sekolah yang memiliki kewenangan mengusulkan siswa penerima KIP juga agar lebih aktif meningkatkan kualitas pendataan siswa dari keluarga miskin melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar).

Baca Juga: Tips Melakukan Lip Care Routine Untuk Cegah Bibir Hitam Dan Kuning

Di samping itu, dinas pendidikan juga diharapkan berperan aktif berkoordinasi dengan perangkat daerah/kecamatan/lurah, agar seluruh siswa dari keluarga miskin dapat menerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan mengawal proses pencatatan keluarganya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kdikbud.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x