Simak! Berikut Aturan Baru PPDB 2021 Untuk SD, SMP, dan SMA

15 Februari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi PPDB 2021. //pixabay/kreatikar

Tuban Bicara - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam kebijakannya yang tertulis dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, turut mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 jenjang SD, SMP dan tentunya SMA.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA akan diterapkan melalui beberapa jalur pendaftaran, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang pendidikan SD.

Sementara itu, seleksi calon peserta didik baru di tingkat SMK mempunyai jalur pendaftaran yang berbeda dari PPDB 2021 jenjang SD, SMP dan SMA.

Dilansir Tuban Bicara dari Surat Edaran Mendikbud, berikut ini penjelasan terkait aturan PPDB 2021 sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Masyarakat di Minta Presiden Jokowi Aktif Mengkritik Pemerintah, Fahri Hamzah: Apakah Bisa Menjamin Keamanan?

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Ambil Langkah Baru, Demi Tekan Angka Pengangguran di Tanah Air

1. Jalur Zonasi

- jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah

- jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

- jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi ini diberlakukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemda.

Domisili yang dimaksud yaitu didasarkan pada alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ini mempunyai kapasitas minimal 15% dari daya tampung sekolah.

Pada penerapan PPDB 2021, jalur ini ditujukan kepada calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Calon siswa melalui jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah.

Bagi calon siswa berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda.

Baca Juga: Media Asing Soroti Nasib Guru Ini, Akibat Unggahannya di Facebook Guru SD Dipecat Lantaran Hanya Posting Gaji

Baca Juga: So Swett Banget! Andin Dapat Liontin Hati Dari Mas Al, Sinopsis Ikatan Cinta Senin 15 Februari 2021 Malam Ini

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Calon siswa lewat jalur perpindahan tugas ini harus dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jalur perpindahan ini mempunyai kapasitas maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

Penempatannya juga akan diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang jaraknya terdekat dengan sekolah.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi ini dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya.

Untuk PPDB jalur prestasi sendiri didasarkan pada nilai raport yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai raport peserta didik dari sekolah asalnya atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Raport yang dilampirkan harus menggunakan nilai 5 semester terakhir calon siswa.

Sementara itu, untuk bukti prestasinya yaitu yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler