Pemerintah Akan Hapus BBM Premium Awal 2021, Berlaku di Wilayah Jawa, Madura dan Bali

- 14 November 2020, 19:52 WIB
potret disalah satu SPBU
potret disalah satu SPBU /pertamina.com/

Tuban Bicara - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan stop penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium pada tahun 2021. Hal tersebut tertuang di peraturan kementerian KLHK nomor 20 tahun 2018 terkait batas RON (research octane number) bahan bakar.

Baca Juga: Bupati Tuban Instruksikan Jajarannya Berikan Pelayanan Masyarakat yang Prima

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah mengatakan, penghentian penjualan BBM jenis premium ini akan dilakukan untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali.

"Alhamdulilah pada Senin lalu saya telah bertemu dengan Direktur Pertamina. Disampaikan pada 1 Januari 2021, Premium di wilayah Jamali (Jawa, Madura dan Bali) akan dihilangkan," kata Karliansyah dalam webinar yang tayang di Youtube YLKI. Jum'at, 13 November 2020. Dilansir dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Gol Edinson Cavani, Luis Suarez, dan Darwin Nunez Bawa Kemenangan Uruguay 3-0 atas Kolombia

Baca Juga: Wapres Beri Langkah Strategis dalam Pengembangan Industri Halal di Indonesia

Menurut data, pengguna BBM jenis Premium masih terbilang tinggi di masyarakat.

Sedangkan langkah penghapusan BBM jenis Premium disebut Karliansyah merupakan langkah pemerintah untuk angka penggunaan BBM dengan oktan 88. Hal ini juga sebagai upaya mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor.

Baca Juga: Laga Tandang Prancis ke Portugal, Mbappe Mungkin Akan Absen

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x