Pemerintah Akan Hapus BBM Premium Awal 2021, Berlaku di Wilayah Jawa, Madura dan Bali

- 14 November 2020, 19:52 WIB
potret disalah satu SPBU
potret disalah satu SPBU /pertamina.com/

Baca Juga: Ketua Umum PBSI Soroti Lapangan Pelatnas

"Penggunaan BBM Premium itu masih tinggi. Mendominasi 55 persen penjualan bensin," paparnya.

Karliansyah mengungkapkan, tanggal 7 April 2017, Kementerian LHK telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O. Padahal, BBM jenis itu disebut Karliansyah sudah tidak ideal digunakan untuk kendaraan modern saat ini. Sehingga masyarakat dianjurkan untuk menggunakan BBM dengan kualitas yang lebih baik. Sedangkan untuk produsen bbm untuk menyiapkan kilang produksi bensin dengan nomer oktan di atas 91. ***

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x