Dilaporkan juga, masyarakat enggan mengurus sertifikat karena prosedur yang rumit dan membutuhkan waktu yang sangat lama.
Baca Juga: Akibat Covid-19, Kemendikbud Laksanakan Program Bantuan untuk Para Pelaku Budaya
Untuk itu, lanjut Presiden, ia telah memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN untuk mempermudah prosedur pengurusan dan mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut.
Ia pun memberikan target yang harus dicapai oleh jajaran Kementerian ATR/BPN.
“Jadi saya bekerja dengan target-target dan yang saya berikan target itu betul-betul enggak main-main, kita janjian. Kalau targetnya enggak tercapai, hati-hati kepala kantor di kabupaten/kota, kanwilnya di provinsi juga hati-hati, menterinya juga hati-hati, saya hanya ngomong hati-hati,” ujarnya.
Baca Juga: Jemput Kedatangan Rizieq Shihab, Loyalis Padati Bandara Soetta
Dengan kerja keras seluruh jajaran BPN dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat pusat, imbuh Presiden, target yang diberikan tersebut dapat dicapai.
Di tahun 2016 telah diterbitkan sebanyak 1,1 juta sertifikat, tahun 2017 sebanyak 5,4 sertifikat, tahun 2018 sebanyak 9,3 juta sertifikat, dan tahun 2019 sebanyak 11,2 juta sertifikat.
“Tahun ini sebetulnya saya beri target 10 juta (sertifikat) tetapi saya tahu ini ada pandemi, ada hambatan di lapangan maupun di kantor, saya turunkan dari 10 juta menjadi 7 juta. Saya yakin insyaallah ini juga akan bisa tercapai,” pungkasnya.
Baca Juga: Bicara Resesi, Airlangga Hartarto Tekankan Pentinya Sebuah Transformasi