Irfan Widyanto Mengaku Ambil CCTV Tanpa Surat Perintah Saat Bersaksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 15 Desember 2022, 23:10 WIB
 Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa
Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa /Tuban Bicara

Tuban Bicara – Irfan Widyanto menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang digelar pada Kamis, 15 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan Irfan, saat itu dia diminta oleh Agus untuk mengamankan CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit, kemudian bertemu Chuck Putranto.

“Setelah berpisah dengan Pak Agus, saya keluar Kompleks. Tapi sebelumnya di depan rumah Pak Sambo, saya ketemu dengan Pak Chuck,” kata Irfan, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sering Pisah Rumah dengan Istri, Ternyata Ferdy Sambo Pulang Tengah Malam

Saat itu Chuck bertanya kepada Irfan mengapa berada di sekitar lokasi penembakan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian, pertanyaan tersebut dijawab oleh Irfan yang mengatakan bahwa dirinya mendapatkan mandat untuk mengamankan rekaman CCTV.

“Saya ngga bilang ada di mana, terus hanya disampaikan seperti itu. Terus kemudian bang Chuck jawab ‘yasudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya’,” ucapnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Masih Erupsi, Kemenhub : Bandara Abdulrachman Saleh Malang hingga Juanda Harus Tetap Beroperasi

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu juga mengaku pada saat mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi peristiwa penembakan, dia tidak memiliki surat perintah.

Irfan juga mengatakan bahwa dia sudah mengetahui perihal peristiwa penembakan tersebut bahkan sebelum diperintahkan untuk mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi.

Saat ditanya oleh jaksa terkait manfaat pengambilan CCTV tersebut, Irfan mengaku tidak mengetahui alasan di balik pengambilan CCTV, tetapi dia menduga bahwa hal tersebut guna kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Simak 6 Hal yang Harus Dilakukan dan Dihindari Saat Gempa, Kurangi Risiko Bencana

“Sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu h+1 baru keesokan harinya”

“Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” katanya.

Sempat dilemparkan pertanyaan beberapa kali oleh Jaksa perihal surat perintah, akhirnya Irfan mengaku tidak memegang surat perintah saat melakukan pengambilan CCTV.

“Tidak ada,” ucap Irfan.

Namun dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Kanit instansinya.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Bersaksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Mengaku Ambil CCTV Tanpa Surat Perintah" pada Kamis, 15 Desember 2022.

Editor: Ainun Machmudia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x