Rizky Billar Gagal Jalani Pemeriksaan Hingga Sangkal KDRT

- 7 Oktober 2022, 10:24 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Rizky Billar dan Lesti Kejora. /YouTube/Indosiar/

TUBANBICARA.COM -  Dari jadwal pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky alias Rizky Billar terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestini alias Lesti Kejora, menjadi Kamis kemarin, akhirnya Polda Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang pemeriksaan, menjadi Kamis (13/10) pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.

"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," katanya.

Zulpan mengungkapkan, kuasa hukum Rizky Billar beralasan kliennya ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca Juga: Tutup “Tuban Tekno – Inkubasi Inovasi” Tahun 2022, Inovator Diharapkan Terus Menciptakan Produk Bermanfaat.

"Alasannya karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, terkait pekerjaan," kata Zulpan.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting mengungkapkan, kliennya hari ini tidak bisa memenuhi panggilan polisi.

"Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini," kata Neas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sangkal adanya KDRT

Kuasa hukum Muhammad Rizky alias Rizky Billar menyangkal ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya kepada istrinya, Lestiani atau Lesti Kejora.

Salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Ade Efril Manurung mengatakan, Billar tidak membanting Lesti, melainkan Lesti terbanting saat keduanya bertikai.

Baca Juga: Hasil Visum Lesti Keluar, Hari Ini Polda Metro Panggil Rizky Billar

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar" kata Ade saat wawancara, Kamis

Dia menjelaskan, Lesti terbanting akibat Billar menepis Lesti yang menarik dirinya sehingga istrinya itu terjatuh.

"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik", ujar Ade.

Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan hari ini Kamis (6/10) terkait kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Selain Rizky, polisi juga memanggil dua saksi tambahan, yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti. Keduanya bekerja di rumah Lesti dan Rizky.

Baca Juga: Benarkan MSG Bahaya bagi Tubuh? Yuk Simak Fakta Menarik Berikut ini

Baca Juga: Menuju Pilpres 2024, Ketum NasDem Sebut Anies Salah Satu Calon Terbaik

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. ***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x