Aktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus pakai masker.
Hal itu dikarenakan pandemi Covid-19 belum dinyatakan selesai maka dari itu protokol kesehatan harus tetap dilakukan.
Baca Juga: Kata-kata Mutiara Hikmah dan Kisah Ali bin Abi Thalib, Tentang Cinta, Perjuangan yang Menyentuh Hati
Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat lansia serta mereka yang memiliki komorbid.
Selain soal masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri, yang mana telah disampaikan juga bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR dan antigen.
Setelah kurang lebih dari 2 tahun akhirnya peraturan-peraturan diperlonggar, kelonggaran-kelonggaran itu mulai diberlakukanpada hari ini Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga: Telah Rilis Aturan Perjalanan Baru Masa Transisi Pandemi, Presiden Bebaskan Lakukan PCR, Benarkah?
Namun mengenai hal ini pemerintah juga menyebutkan bahwa peraturan ini sifatnya sementara yang sewaktu-waktu bisa berubah dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 yang ada.***