TUBANBICARA.com – Kondisi pandemic Covid-19 di Indonesia semakin membaik, dengan itu dapat diperkirakan pandemi Covid-19 akan segera berakhir.
Keberadaan Pandemi Covid-19 sangatlah memberi dampak yang tidak baik bagi masyarakat Indonesia,
Yang mana hal tersebut sudah dialami kurang lebih 437 hari dari wabah pandemi datang di Indonesia.
Setelah berjibaku selama 437 hari melawan pandemi Covid-19 akhirnya pemerintah memberi kelonggaran tentang penggunaan masker yang telah ditetapkan pada hari Selasa, 17 Mei 2022 oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga: Diam-diam MENGHANYUTKAN, Berikut Daftar Watak Weton yang Banyak Ditakuti, Salah Satunya Jumat Pon
Presiden Joko Widodo mengumumkan, dengan memperhatikan kondisi saat ini bahwa penanganan pandemi Covid19 di Indonesia semakin terkendali, diputuskan untuk melonggarkan aturan pemakaian masker.
Pada hari itu di Istana Bogor Bapak Presiden RI mengumumkan bahwa masyarakat Indonesia tidak perlu lagi memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka.
Namun tentunya hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Yang mana hal tersebut telah dilansir oleh Tubanbicara.com dari Pikiran-rakyat.com pada hari Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga: Ada Tapi Langka, Inilah Weton yang Berpotensi Punya Masa Depan Cerah Menurut Primbon Jawa
Syarat-syarat yang telah ditentukan untuk dapat membuka masker yaitu dengan kondisi sehat, beraktivitas atau berada di area terbuka yang tidak padat penduduk, dalam arti tidak padat orang.