Berikut Imbas PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Dihapus dari Kategori Bahan Berbahaya

- 14 Maret 2021, 17:05 WIB
Berikut Imbas PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Dihapus dari Kategori Bahan Berbahaya
Berikut Imbas PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Dihapus dari Kategori Bahan Berbahaya /pikiran-rakyat/

Tuban Bicara - Pemerintah baru saja mensahkan aturan baru pada pertengahan Maret 2021.

Aturan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 yang membahas soal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan baru yang disahkan Presiden Joko Widodo ini, Limbah Sawit dan Batu Bara resmi dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga: Polri Sebut Grup WhatsApp Akan Dipantau Virtual Police: Jangan Berpikir Aman

Dikutip dari situs resminya, PP 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam lampiran 14 PP 22 Tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa limbah batu bara yaitu fly ash dan bottom ash dikeluarkan dari kategori B3 dan bahan yang merusak lingkungan.

Dari penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur bahwa fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 1945, Partai Demokrat: Apalagi Hanya untuk Masa Jabatan Presiden 3 Periode

"Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap
PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker
boiler dan/atau tungku industri.

"Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain
yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri," jelas beleid tersebut.

Tak hanya itu saja, limbah sawit yaitu spent bleaching earth (SBE) juga dimasukan ke dalam daftar non B3 yang dibuat oleh pemerintah.

Baca Juga: Banyak Orang yang Menyukaimu! Berikut Ramalan Zodiak 14 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini

"Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3% (tiga persen)," kata Beleid lampiran PP 22 tahun 2021 tersebut.

Dua aturan ini membantah peraturan sebelumnya yang dibuat soal limbah berbahaya.

Sebelumnya dijelaskan dalam Imbas PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Bahan Berbahaya, pada Pasal 54 ayat 1 huruf a PP Nomor 101 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pengelolaan batu bara pada kegiatan PLTU dimasukan ke dalam kategori B3 dan berbahaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 14 Maret 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Ada Tuntutan Keuangan yang Meresahkan

Selain itu, dalam aturan yang sama juga, SBE atau pengelolaan sawit yang menggunakan proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati masuk kategori limbah B3.

***

 

 

 

 

 

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x