Anggap Pemerintah Tak Proporsional, Fadli Zon Desak Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Shihab

- 12 Maret 2021, 23:45 WIB
Kolase foto Fadli Zon dan Habib Rizieq Shihab.
Kolase foto Fadli Zon dan Habib Rizieq Shihab. /Twitter @fadlizon/

Tuban Bicara - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, yakni Fadli Zon tengah menyampaikan pesan menjelang bulan suci Ramadhan tiba.

Pesan yang disampaikan Fadli Zon adalah pada momen menjelang ramadhan seperti ini merupakan momen yang tepat untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah ditahan sejak beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Gaji Juru Parkir Ini Capai 500Juta Hingga 1Miliar Per Tahun

Desakan Fadli Zon kepada pemerintah tersebut diungkapkan lantaran menurutnya kasus yang menjerat HRS dan membuatnya harus ditahan selama beberapa waktu adalah kasus yang sarat bermuatan politik daripada penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Jumat, (12/3).

 
 

"Inilah momen yang tepat untuk segera bebaskan HRS menjelang Ramadhan. Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum," posting Fadli Zon, sebagaimana yang dilansir Tuban Bicara dari akun Twitter @fadlizon pada Jumat, (12/3). 

Baca Juga: Kemenkop UKM Berikan Tips Jitu Berjualan di Instagram Shop, Simak Tahapannya

Tak hanya itu, Fadli Zon juga mengungkapkan bahwa sebetulnya kasus yang telah menjerat HRS yaitu kasus kerumunan itu telah dilakukan juga oleh banyak pihak, namun yang menjadi persoalan ialah kasus kerumunan dari pihak lain lebih banyak yang tidak di proses.

Oleh karena itu, Fadli Zon mempertanyakan bahwa kasus kerumunan tersebut kenapa tidak di proses secara hukum seperti HRS.

Baca Juga: RUU Pemilu Resmi Dicabut Dari Prolegnas 2021, Musni Umar: Ini Kemunduran Demokrasi

Sedangkan, menurutnya HRS saat ini sedang menjalani proses hukum yang tidak proporsional.

Dalam cuitannya, Fadli Zon juga mempertanyakan terkait Legacy seperti apa yang ditinggalkan sementara kekuasaan pasti berganti.

"Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional. Legacy apa yang akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti," terangnya mempertanyakan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Akan Beri Bonus Penilaian Bagi Guru Honorer Usia 40 Keatas

Seperti yang kita ketahui, HRS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung Bogor Jawa barat.

Atas kasus tersebut, HRS dikabarkan tengah menjalani ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Muchlis T

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x