Tuban Bicara - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah menginformasikan terkait platform kewirausahaan melalui media online, salah satunya via Instagram.
Instagram Shop sebagai fitur baru untuk berjualan secara online yang dikenalkan oleh pihak Kemenkop UKM.
Baca Juga: RUU Pemilu Resmi Dicabut Dari Prolegnas 2021, Musni Umar: Ini Kemunduran Demokrasi
Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga telah memberikan tips cara jitu berjualan ketika sedang menggunakan fitur dari Instagram Shop tersebut.
Informasi itu disampaikan oleh Kemenkop UKM dalam unggahan instagram resminya @kemenkopukm pada Rabu, (10/3).
Berikut ini adalah tahapan membuat toko online di Instagram shop, sebagaimana yang dilansir Tuban Bicara dari akun Twitter @kemenkopukm.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Akan Beri Bonus Penilaian Bagi Guru Honorer Usia 40 Keatas
Pertama, pastikan akun Instagram Anda memenuhi syarat yang diberikan.
Kedua, patuhilah peraturan yang diberikan Facebook.