"Kalo saya sih konsisten, ini nyanyian sumbang konsisten saya ngomongnya kalau belajar dari UU Parpol pasal 32 ini uu parpol 2008 jo 2011 yang diubah ya jelas pasal 32 kalo ada perselisihan internal itu dia harus ke mahkamah partai bukan pengadilan mahkamah partai itu keputusannya bersifat final dan mengikat. Itu pun diatur di AD/ART kami," kata Herzaky.
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum Demokrat di KLB, KSP Moeldoko Intruksikan Eksekusi Sengketa dan Konflik Agraria
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana atas gugatan Sekjen Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada 17 Maret 2021 mendatang.
“Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Ketua Majelis Hakim (untuk sidang, red) dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” kata Bambang Nurcahyono.
Penelusuran Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum hingga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan pada 2 Maret 2021 lalu.
Gugatan yang disampaikan Jhoni Allen Marbun berkenaan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPP Partai Demokrat setelah dirinya dipecat sebagai kader partai.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni Allen Marbun terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum yang tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat menerangkan, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Baca Juga: Marzuki Alie: KLB Demokrat Gerakan kembali Menuju marwah partai