Pemerintah Masih Mencatat AHY sebagai Ketum Resmi Demokrat, Apakah Moeldoko Batal Jadi Ketum?

- 9 Maret 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat.
Ilustrasi Partai Demokrat. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

“Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar, wah ini tidak sah, ini sah secara opini tapi secara hukum, kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja,” katanya.

Bahkan ia mengatakan bahwa sikap pemerintah saat ini sama halnya dengan kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.

Namun, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.

***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x