Pemerintah Masih Mencatat AHY sebagai Ketum Resmi Demokrat, Apakah Moeldoko Batal Jadi Ketum?

- 9 Maret 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat.
Ilustrasi Partai Demokrat. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

Mahfud MD mengatakan lantaran belum adanya laporan tentang KLB secara resmi, Pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Baca Juga: Usai Jadi Ketum Demokrat, KSP Moeldoko Kembali Jalani Rutinitas di Kantor Staff Presiden

Pemerintah menghargai KLB yang digelar Partai Demokrat merujuk pada pasal 9 Undang-Undang nomor 9 tahun 98 tenatng kebebasan berpendapat.

“Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD berpendapat bahwa kondisinya akan berbeda, jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Bupati Lebak, Muannas Alaidid: Bisa Merugikan Pak SBY dan Mas AHY

Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal tersebut, sebagaimana diberitakan BeritaDIY.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Moeldoko Batal Jadi Ketum karena Pemerintah Mencatat AHY sebagai Ketum Resmi Demokrat?".

“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” katanya.

Mahfud MD menjelaskan, jika terjadi masalah internal partai seperti yang dialami Partai Demokrat, maka pemerintah dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

Baca Juga: Marzuki Alie: KLB Demokrat Gerakan kembali Menuju marwah partai

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkait

Terkini

x