Dia menegaskan, KLB Partai Demokrat di Sumut ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai, tetapi bila menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum,” katanya.
“Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tambah Mahfud MD.
dalam artikel Mahfud MD Akui Demokrat versi AHY, Hidayat Nur Wahid: Laksanakan Aturan Hukum, Selamatkan NKRI! Dirinya menambahkan bahwa sejak era kepemimpinan Megawati sampai Joko Widodo (Jokowi) Pemerintah tidak melarang KLB yang dilakukan oleh dualisme partai karena menghormati partai.
“Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol,” kata Mahfud MD.
“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” tambah dirinya.
***