Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: SBY Anggap Moeldoko Sekongkol, Tifatul Sembiring: Musuh Menyerang Dari Depan
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat," katanya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, saat ini sikap pemerintah sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.
Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB karena hal tersebut merupakan urusan internal partai.
Baca Juga: Partai Demokrat Jateng Berikrar Untuk Setia Kepada AHY
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud MD.
Dikatakannya, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur pada tahun 2003 lalu.
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujar pria berdarah Madura tersebut.