Jansen Sitindaon juga berdalih bahwa hal itu seharusnya tidak akan terjadi, karena dari beberapa sudut, KLB yang dilakukan merupakan ilegal.
Baca Juga: AHY Helat Rangkaian Rapat Konsolidasi Respons KLB Deli Serdang
KLB yang dilakukan tidak memenuhi syarat dengan tidak dihadiri beberapa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat manapun.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, KLB hanya dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
Dengan demikian sebagaimana dijelaskan dalam artikel Pasca KLB Demokrat di Sibolangit, Jansen Sitindaon: Sekarang Semua Keputusan di Presiden Jokowi, dua syarat KLB di Sibolangit ini dinilai tidak terpenuhi.
***