Berikut Cara Mudah Pembuatan SIM Secara Online, Simak Penjelasannya

- 24 Februari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Foto: PMJ News /

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Baca Juga: Resmi! Mulai 25 Februari Insan Pers Akan Divaksinasi

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan registrasi SIM secara online:

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca ‘Informasi Pendaftaran’, kemudian pilih ‘Mulai’.

3. Isi ‘Data Permohonan’.

4. Setelah itu pilih ‘Lanjut’.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x