Tuban Bicara - Di masa pandemi saat ini, pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online atau daring. Pembuatan dan perpanjangan SIM online ini hanya berlaku bagi SIM A dan SIM C.
Untuk pembayaran registrasi SIM secara online, dapat dilakukan menggunakan layanan bank BRI dan tanpa dikenakan biaya administrasi.
Baca Juga: Benarkah Memakai Masker dalam Setahun Dapat Memicu Kanker? Cek Faktanya
Berikut syarat ketentuan beserta langkah-langkah pendaftaran SIM online seperti yang dilansir TUBAN BICARA dari situs resmi korlantas Polri di laman https://sim.korlantas.polri.go.id/.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru meliputi sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pengajuan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Lalu, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian tambahan berupa:
Baca Juga: Kelebihan Vaksin Covid-19, Israel Akan Donasikan ke Beberapa Negara