Berikut Cara Mudah Pembuatan SIM Secara Online, Simak Penjelasannya

- 24 Februari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Foto: PMJ News /

Tuban Bicara - Di masa pandemi saat ini, pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online atau daring. Pembuatan dan perpanjangan SIM online ini hanya berlaku bagi SIM A dan SIM C.

Untuk pembayaran registrasi SIM secara online, dapat dilakukan menggunakan layanan bank BRI dan tanpa dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Benarkah Memakai Masker dalam Setahun Dapat Memicu Kanker? Cek Faktanya

Berikut syarat ketentuan beserta langkah-langkah pendaftaran SIM online seperti yang dilansir TUBAN BICARA dari situs resmi korlantas Polri di laman https://sim.korlantas.polri.go.id/.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru meliputi sebagai berikut:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Lalu, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian tambahan berupa:

Baca Juga: Kelebihan Vaksin Covid-19, Israel Akan Donasikan ke Beberapa Negara

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x