Amankan Aset, Kemenag: Regulasi Tak Kenal Konversi Harta Benda Wakaf

- 31 Januari 2021, 20:19 WIB
Kemenag.
Kemenag. /Twitter @kemenag./

Tuban Bicara - Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar mengatakan salah satu sistem pengamanan aset wakaf adalah bahwa regulasi perwakafan Indonesia tidak mengenal konversi harta benda wakaf, baik konversi bentuk, sifat, fungsi maupun kepemilikannya. Jakarta, Minggu 31 Januari 2021.

Selain itu, lanjut Fuad, sistem hukum dan perundang-undangan wakaf di Indonesia juga melarang pengalihan dan hibah aset wakaf menjadi aset pribadi, aset yayasan ataupun aset negara atau aset yang dikuasai pemerintah.

"Kecuali melalui mekanisme tukar menukar atau ruislag (istibdal) dan itu harus atas izin Kementerian Agama dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia, dengan persyaratan yang ketat," tegasnya.

Baca Juga: Masa Pandemi, Tips Agar Tidak Pegal Karena Duduk Seharian Saat WFH

Terkait wakaf uang, Fuad menjelaskan bahwa itu merupakan instrumen keuangan sosial syariah yang potensinya sangat besar di Indonesia.

Fuad yang pernah menjabat sebagai anggota Badan Wakaf Indonesia periode 2017 - 2020 itu memastikan bahwa seluruh wakaf uang yang dihimpun dari masyarakat tidak masuk ke kas negara, melainkan tetap dalam pengelolaan nazhir wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi yang mengelola itu nazhir wakaf, sesuai regulasi," tuturnya. Dilansir dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Ikut Peringati Hari Lahir Ke-95 NU, Pelajar SMP Kristen 5 BPK Penabur Nyanyikan Syubbanul Wathan

Dalam praktiknya, menurut Fuad, ada wakaf uang yang dikelola dengan skema investasi oleh lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU) bekerja sama dengan nazhir.

Ada juga wakaf uang yang diinvestasikan langsung ke dalam instrumen sukuk negara atau CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) yang menghasilkan keuntungan dan nilai manfaat. Namun, dana wakafnya tetap utuh.

Halaman:

Editor: Edison T

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x