Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga menerangkan bahwa kasih sayang orang tua kepada anaknya tidak akan bisa dibayar dengan apapun.
“Tak ada tanding tak ada banding cinta orang tua kepada anaknya,” tutur Muannas.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Trikoro itu menghasilkan kesepakatan untuk melakukan mediasi.
Kesempatan mediasi dari kedua belah pihak pun dilakukan sebelum pembacaan replik.