Tuban Bicara - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Luqman Hakim sepakat atas wacana penambahan syarat maju Pemilu, yakni bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Luqman Hakim mengatakan tujuan politik HTI tidak sesuai konstitusi dalam membuat kekuasaan transnasional.
"Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa," tutur Luqman sebagaimana dilansir Tuban Bicara dari Detik pada Senin (26/1).
Baca Juga: Para Guru Minta Kemendikbud Bongkar Seluruh Kasus Intoleran Di Sekolah
Baca Juga: Pemuda 16 Tahun Rencanakan Bunuh Jamaah di Dua Masjid Singapura
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu menegaskan bahwa sudah selayaknya PKI yang dibubarkan dan dilarang pemerintah karena memiliki tujuan mengganti Ideologi Pancasila sebagai dasar negara.
"Sebagai organisasi terlarang, posisi HTI sama dengan PKI, yang juga telah dibubarkan dan dilarang hidup di Indonesia," ucap Luqman Hakim.
Baca Juga: Presiden AS Berencana Lanjutkan Hubungan Diplomatik Dengan Palestina
Oleh karena itu, Luqman mengungkapkan mantan anggota HTI tidak berhak maju Pemilu. Anggota Komisi II DPR itu menegaskan para mantan anggota HTI harus menanggung konsekuensi.
"Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada pileg, pilpres, pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks-PKI. Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum," terangnya.
Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu Luqman menyebut sepak terjang HTI berhubungan dalam aksi terorisme yang terjadi di Tanah Air.