KPK: Yang Bersangkutan Dipanggil Sebagai Saksi, Kasus Suap Bansos

- 27 Januari 2021, 14:51 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: Kemenkes: Indonesia Harus Selalu Waspada Terhadap Potensi Penularan Virus Nipah!

Baca Juga: Penggemar K-pop di Indonesia Menggalang Dana Mencap Rp1,4 milyar Untuk Korban Bencana Alam

Selain Adi dan Juliari, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

x