Tuban Bicara - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas guna menekan penularan COVID-19, yang jumlah kasusnya sudah lebih dari satu juta.
Kemudian diberlakukannya tracing, tracking, testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M dan pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penyandang COVID-19," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Kemenkes: Indonesia Harus Selalu Waspada Terhadap Potensi Penularan Virus Nipah!
Ia juga memaparkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta jajaran menteri terkait melakukan perubahan strategi dan pendekatan dalam mengendalikan penularan COVID-19 serta mengarahkan penerapan karantina wilayah terbatas sampai lingkup rukun tetangga dan rukun warga.
"Kita akan terus atur. Dan sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," katanya.
Karantina wilayah terbatas, menurut dia, mencakup pemisahan warga yang terserang COVID-19 di fasilitas karantina kolektif.
Baca Juga: Puisi Rasanya Baru Kemarin (Versi V) Karya Gus Mus
Baca Juga: Puisi Reformasi Terus Melaju Karya Gus Mus
Bahwa sudah jelas, Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina dilaksanakan pada seluruh warga di suatu wilayah bila hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.