PBNU: Publik Harus Dilibatkan Dalam Pembahasan Aturan Jaminan Produk Halal!

- 26 Januari 2021, 00:01 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /Pixabay.com/succo

Tuban Bicara - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak agar proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pascapengesahan UU Cipta Kerja, melibatkan publik seperti oranisasi keagamaan sehingga proses pembuatan peraturan menjadi transparan.

"Penyusunan RPP Jaminan Produk Halal harus dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi keagamaan," kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan transparansi RPP JPH penting karena tidak boleh ada organisasi keagamaan yang mempunyai kedudukan diistimewakan dalam proses penyusunan peraturan tersebut.

Baca Juga: Unggahan Konten Bernuansa Rasis Terhadap Mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, Diserahkan Ke Bareskrim

Rumadi mengatakan penyusunan RPP JPH harus diarahkan untuk memperkuat Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), baik terkait dengan otoritas maupun kelembagaannya. Hal itu penting untuk mendekatkan pelayanan BPJPH dengan masyarakat dan pelayanan sertifikasi halal yang cepat maksimal 21 hari kerja sebagaimana amanat UU Cipta Kerja/CK.

UU CK, kata dia, memberi BPJPH kewenangan melakukan akreditasi Lembaga Penjamin Halal dan sertifikasi auditor halal. Sebelumnya, kewenangan tersebut diberikan kepada MUI. Dengan begitu, MUI mempunyai tiga fungsi sekaligus, yaitu melakukan akreditasi LPH, melakukan sertifikasi auditor halal dan menetapkan kehalalan produk.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Akan Rampung Februari Mendatang, Jokowi Minta Rp900 Triliun Untuk Investasi 2021

Dengan UU CK, lanjut dia, kewenganan MUI tinggal menetapkan produk halal melalui fatwa. Kewenangan lain diberikan kepada kepada BPJPH. Kewenangan BPJPH terkait akreditasi LPH dan sertifikasi auditor halal penting terus diperkuat dan tidak diserahkan ke MUI sehingga mempercepat produksi tenaga auditor halal dan berdirinya LPH.

Ketua Lakpesdam PBNU mengatakan UU CK dalam kaitan JPH menghindari kewenangan ganda yang sarat konflik kepentingan, membingungkan dan memperpanjang proses sertifikasi auditor halal dan pendirian LPH.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

x