PBNU: Publik Harus Dilibatkan Dalam Pembahasan Aturan Jaminan Produk Halal!

- 26 Januari 2021, 00:01 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /Pixabay.com/succo

Baca Juga: Kementrian Dalam Negeri: Hakekatnya Fungsi Vaksinasi Begini!

Rumadi mengapresiasi persyaratan menjadi auditor halal yang hanya diberikan kepada sarjana bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian. Kendati begitu, RPP JPH perlu membuka peluang kepada alumni pondok pesantren dan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKI) agar bisa menjadi auditor halal.

"Hal ini penting agar alumni pondok pesantren dan PTKI juga mempunyai akses untuk menjadi auditor halal," katanya.

Ia mengatakan usaha mikro kecil dan menengah harus mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dengan proses mudah dan sederhana. Semua organsiasi keagamaan dan perguruan tinggi juga agar diberi ruang untuk melakukan pendampingan UMKM.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini