Ada Yang Merugikan Negara Mencapai Rp1,2 Triliun?

- 13 Januari 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi kerugian rakyat jika RUU Cipta Kerja disahkan.
Ilustrasi kerugian rakyat jika RUU Cipta Kerja disahkan. /Instagram/@walhi.nasional

Tuban Bicara - Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa didakwa melakukan korupsi dengan melakukan pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa sebagai pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group telah melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum yaitu mengajukan pencairan beberapa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43," kata jaksa penuntut umum Sumidi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pasien Sembuh COVID-19 Bertambah Mencapai 7.657 dari 11.278 Kasus Positif

Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak yaitu Adrian Herling Waworuntu, Jane Iriany Lumowa, Koesadiyuno, Edy Santoso, Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (almarhum), Titik Pristiwati, Aprila Widharta, Richard Kountel yang masing-masing telah diajukan ke persidangan dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta Dari Kemnaker Akan Cair Januari 2021, Cek Detailnya

Kasus ini bermula pada Agustus 2020 saat Maria Managing Director PT Sagared Team Ollah Abdullah Agam mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble ke BNI 46 Kebayoran Baru tapi ditolak.

Namun Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru Edy Santoso meminta Maria membantu menutup kerugian bank tersebut sebesar 9,8 juta dolar AS akibat terdapat beberapa pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra dan PT Petindo.

Maria menyanggupi permintaan itu dan membeli beberapa perusahaan dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

x