Ada Yang Merugikan Negara Mencapai Rp1,2 Triliun?

- 13 Januari 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi kerugian rakyat jika RUU Cipta Kerja disahkan.
Ilustrasi kerugian rakyat jika RUU Cipta Kerja disahkan. /Instagram/@walhi.nasional

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43.

Atas uang tersebut, Maria memperkaya dirinya sendiri yaitu sebesar 2.709.554,1 dolar AS dan Rp234.341.393, orang lain yaitu Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp3 miliar serta perusahaan-perusahaan lain sehingga total-nya mencapai 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43.

Atas perbuatannya, Maria didakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu Maria juga didakwa dengan dakwaan pencucian uang yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a, b UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,

Pasal tersebut mengatur soal setiap orang yang menerima penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, titipan, atau penukaran harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta paling banyak Rp15 miliar. Sebagaimana diterbitkan oleh Antaranews dengan judul "Maria Lumowa didakwa rugikan negara Rp1,2 triliun"

 

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini