Mengejutkan! Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan BLT, Jadi Begini Caranya

- 13 Januari 2021, 18:45 WIB
Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Buruan Cek
Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Buruan Cek /Pixabay/PublicDomainPictures/

Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dilansir Warta Pontianak.

Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 

Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah