Mengejutkan! Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan BLT, Jadi Begini Caranya

- 13 Januari 2021, 18:45 WIB
Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Buruan Cek
Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Buruan Cek /Pixabay/PublicDomainPictures/

Tuban Bicara - Bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 ini, juga memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat.

Ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta, yang disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Januari 2021 Malam Ini, Misteri Kematian Roy Mulai Kepermukaan

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Ungu Bayang Semu

Senin, 11 Januari 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma di Gedung KPK, Jakarta.

Risma pada hari Senin bertemu dengan tiga pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Deputi Pencegahan KPK Nainggolan, serta jajaran di kedeputian pencegahan.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

x