Setelah Dilakukannya Pengawasan Terhadap Abu Bakar Ba'asyir, Ternyata Begini Alasan Polri

- 5 Januari 2021, 22:34 WIB
Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tuban Bicara - Pada Jumat (8/1) proses bebas murni narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan mendapat pengamanan dari Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri memastikan proses bebas murni narapidana terorisme akan mendapat pengamanan dari Polri.

"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Kombes Pol. Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Setelah Ba'asyir bebas, jajaran intelijen Polri akan mengawasi aktivitas Ba'asyir. Pengawasan ini sama seperti napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun," tuturnya.

Baca Juga: Amunisi Baru Di Miliki Timnas Indonesia U-19, Kelana Noah mahessa: Merasa Nyaman Dengan Tim-nya

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Di Geluti Mantan Pejabat BPN Senilai Rp 1,4 Triliun?

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir​ ​​​​bakal bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Ba'asyir diketahui telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Ba'asyir pada tahun 2011 disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

x